Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini!

Jerinx SID bebas hari ini setelah mengajukan cuti bersyarat. Dia sebelumnya divonis 1 tahun penjara.
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021)./Antararnrn
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Kerobokan, Bali, Selasa (2/8/2022).

Jerinx bebas setelah dirinya mengajukan cuti bersyarat ke pemerintah. Sebelumnya dia divonis hukuman selama 1 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.

"Menjemput @true_jrx mengurus bebas bersyarat, selanjutnya menuju ke Balas Denpasar untuk mengurus  serah terima secara resmi," demikian dikutip dari Instagram penasihat hukum Jrx, I Wayan Suardana alias Gendo.

Jerinx sebelumnya diputus bersalah karena telah mengancam Adam Deni. Sidang putusan vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surachmat.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.

Dalam kasus itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Atas vonis itu, pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangka vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atu menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper