Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Angkat Bicara Soal Kasus Jerinx SID, Begini Usulnya

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan agar Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajukan kembali versi akhir dari RUU KUHP ke DPR RI.
Fahri Hamzah, semasa masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Senin (19/3/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Fahri Hamzah, semasa masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Senin (19/3/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara atas kasus yang menimpa personel grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’.

Dia mengusulkan agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk mengajukan kembali versi akhir dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI. Langkah itu, jelasnya, dapat mengakhiri polemik hukum terkait teks.

“Usul saya ke prof @mohmahfudmd adalah agar segera ajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke @DPR_RI agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!” cuit Fahri melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, dengan berlakunya teks hasil kodifikasi pidana dan perdata beserta hukum acaranya, maka teks hukum akan lebih memberikan kepastian.

Menurutnya, hal itu jauh lebih penting ketimbang omnibus law karena jika kitab hukum pasti dan seserhana maka kepastian hukum mudah ditegakkan.

Adapun, usulan tersebut muncul sebagai tanggapan Fahri atas video yang diunggah akun Twitter resmi media Kumparan yang berisikan respon Jerinx terkait tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam video tersebut suami Nora Alexandra ini tampak berang karena dinilai ada pihak-pihak tertentu yang ingin memenjarakannya tetapi terus bersembunyi.

“Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” cuit Fahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper