Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara atas kasus yang menimpa personel grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’.
Dia mengusulkan agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk mengajukan kembali versi akhir dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI. Langkah itu, jelasnya, dapat mengakhiri polemik hukum terkait teks.
“Usul saya ke prof @mohmahfudmd adalah agar segera ajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke @DPR_RI agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!” cuit Fahri melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, dengan berlakunya teks hasil kodifikasi pidana dan perdata beserta hukum acaranya, maka teks hukum akan lebih memberikan kepastian.
Usul saya ke prof @mohmahfudmd adalah agar segera ajukan kembali versi akhir RUU KUHP ke @DPR_RI agar urusan simpangsiur teks segera dihentikan. Lalu ajukan segera KUHAP untuk mengatur prilaku aparat penegak hukum. Disusul oleh KUHPerdata dan KUHAPerdata. Urgent!
— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) November 4, 2020
Menurutnya, hal itu jauh lebih penting ketimbang omnibus law karena jika kitab hukum pasti dan seserhana maka kepastian hukum mudah ditegakkan.
Adapun, usulan tersebut muncul sebagai tanggapan Fahri atas video yang diunggah akun Twitter resmi media Kumparan yang berisikan respon Jerinx terkait tuntutan 3 tahun penjara.
Baca Juga
Dalam video tersebut suami Nora Alexandra ini tampak berang karena dinilai ada pihak-pihak tertentu yang ingin memenjarakannya tetapi terus bersembunyi.
“Coba lihat apa yg terjadi pak @mohmahfudmd (jgn marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yg mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti. Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?” cuit Fahri.