Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejanggalan UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Apa Ini Disengaja?

Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo kendati masih bermasalah lantaran terdapat pasal rujukan yang tidak ada ayatnya.
Anggota DPR RI Arteria Dahlan./Antarann
Anggota DPR RI Arteria Dahlan./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya serius apabila ada oknum yang sengaja menyerahkan UU No.11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang masih bermasalah ke Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, UU No.11/2020 itu kembali menuai polemik dan masalah, lantaran terdapat pasal rujukan yang tidak ada ayatnya. UU tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja, kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Dia menyebutkan bakal menanyakan ke pihak pemerintah ihwal kesalahan tersebut. Dia pun bertanya-tanya apakah UU yang diserahkan ini sengaja ada kesalahan. "Kasian pak Jokowi nya lah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting," katanya.

Dia pun mengaku bingung soal sejumlah kejanggalan di UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurut Arteria, UU Ciptaker yang diberikan ke Sekretariat Negara seharusnya sudah tidak terdapat kejanggalan.

"Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi pdip di timus timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diuak atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini," kata Arteria.

Sebelumnya, masih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper