Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejanggalan UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan: Saya Juga Bingung

Politikus PDIP Arteria Dahlan bakal menanyakan ke pihak pemerintah ihwal kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan mengaku bingung soal sejumlah kejanggalan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Arteria, UU Cipta Kerja yang diberikan ke Sekretariat Negara seharusnya sudah tidak terdapat kejanggalan.

Diketahui, UU No.11/2020 itu kembali menuai polemik, lantaran ditemukan beberapa pasal yang bermasalah.

"Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di timus timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diuak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Dia mengatakan bakal menanyakan ke pihak pemerintah ihwal kesalahan tersebut. Dia pun bertanya-tanya apakah UU yang diserahkan ini sengaja ada kesalahan.

"Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah, saya katakan ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh. Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengaku bakal upaya serius bilamana kesalahan dalam UU yang dikirim ke presiden tersebut disengaja.

"Kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini, kasian pak Jokowi nya lah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting," katanya.

Sebelumnya, masih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper