Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali berunjuk rasa apabila gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihiraukan pemerintah. KSPI berharap UU Cipta Kerja masih bisa diubah meskipun sudah diresmikan Presiden Joko Widodo.
Pada Senin (2/11/2020) sejumlah elemen buruh sudah kembali menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Setidaknya ada dua tuntutan yang disampaikan massa buruh, yakni penolakan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021.
Selain demonstrasi, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke MK. Mereka menegaskan akan terus konsisten melawan omnibus law.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan apabila gugatan dan tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja dihiraukan pemerintah, KSPI akan kembali melakukan aksi.
“Tanggal 9 November KSPI berencana melakukan aksi ke DPR, mendesak dilakukan legislatif review. Selain itu kami juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pasal2 yang merugikan dalam UU Cipta Kerja, agar masyarakat juga ikut mengkritisi UU ini,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/11/2020).
Kahar menerangkan KSPI betul-betul berharap bisa dilakukan sejumlah perubahan sesuai dengan suara buruh dan rakyat secara umum, meskipun sudah diresmikan Presiden.
Baca Juga
Pasalnya, sejak diresmikan 5 Oktober lalu oleh DPR, UU Cipta Kerja secara umum belum ada yang diubah atau diperbaiki menyesuaikan dengan yang disuarakan para buruh, atau sekadar mengajak para buruh berdiskusi ulang terkait dengan UU tersebut.
“Sampai saat ini belum ada perbaikan,” kata Kahar.