Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja. UU kontroversial itu juga telah mendapat penomoran yakni UU No.11/2020 dan telah resmi diundangkan.
Namun, UU tersebut kembali menuai polemik dan bermasalah, lantaran terdapat pasal rujukan yang tidak ada ayatnya dan beberapa kesalahan redaksional.
Pakar hukum Abdul Fickar menilai bahwa masalah dalam UU yang telah diundangkan itu merupakan bukti proses legislasi yang terburu-buru dan ugal-ugalan.
"Salah typo itu bukti memang pembuatan UU ini buru-buru dan ugal-ugalan, padahal masuk proses pengundangan, jadi sangat memalukan kualitas aparatur negaranya," kata Fickar kepada Bisnis, Selasa (3/11/2020).
Dia mengatakan UU No.11/2020 ini merupakan produk cacat lantaran adanya kesalahan pengetikan ini.
"ini betul betul produk cacat, meskipun sudah sah tapi tidak operasional karena kecacatannya itu," ujarnya.
Dia menduga, terdapat indikasi adanya agenda lain di luar kepentingan rakyat, sehingga rakyat terus ditunjukan kerja eksekutif yang tidak profesional.
Seperti diberitakan sebelumnya, masih banyak ditemukan kesalahan redaksional terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.
Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).