Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral! Typo UU Cipta Kerja. Ini Tanggapan Stafsus Menkeu

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo turut berkomentar mengenai typo dalam UU Cipta Kerja.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja resmi diundangkan setelah diteken Presiden Joko Widodo kembali ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, banyak ditemukan kesalahan redaksional dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, didapati temuan adanya kejanggalan pada Pasal 6 dan Pasal 5. Ditemukan adanya ketidaksinkronan Pasal 6 BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dengan Pasal 5 BAB II tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.

Adapun, bunyi dari Pasal 6 ialah "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5 "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Selain Pasal 6 dan Pasal 5, ada juga kesalahan redaksional yang ditemukan pada halaman 223 Pasal 40. Pasal tersebut berbunyi "Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut."

"Ketentuan Pasal I angka 21 dan angka 22 diubah dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 Berbunyi sebagai berikut."

Pada Pasal 1 ayat (3) tertulis bahwa Minyak dan gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa hal itu merupakan standard penulisan dalam penyusunan undang-undang.

“Ini standar dlm penulisan UU sebenarnya Kak. Supaya dlm penyebutan di batang tubuh tidak perlu berulang-ulang menuliskan secara lengkap/panjang,” ujarnya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @prastow, Selasa (3/11/2020).

Adapun, undang-undang sapujagad atau omnibus law sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 dan kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beragam respon dari publik pun bermunculan di jagad maya. Beberapa warganet menyoroti kejanggalan-kejanggalan dalam isi UU Ciptaker, tapi tetap ada yang mendukungnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper