Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi BEM SI Buat Surat Terbuka untuk Jokowi. Apa Isinya?

Aliansi BEM SI menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Mahasiswa menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Rabu (28/10/2020)./Antara-Livia Kristianti
Mahasiswa menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Rabu (28/10/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengirimkan Surat Terbuka terkait dengan pengesahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari unggahan akun Instagram BEM SI @bem_si, Selasa (3/11/2020) dalam surat terbukanya, para mahasiswa kembali meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan beleid tersebut karena banyak elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, dan petani yang menolak substansi di dalamnya.

“Sudah jelas jika mahasiswa, buruh, petani, dan rakyat turun ke jalan menyuarakan aspirasinya melalui aksi ataupun demonstrasi, itu artinya apa yang ada di UU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak diterima oleh pihak-pihak tersebut,” tulis BEM SI dalam surat terbuka tersebut.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa derasnya aliran penolakan menjadi indikator bahwa negara tidak dalam kondisi baik-baik saja.

Aliansi BEM SI beralasan, sebaik apapun narasi UU Ciptaker yang dibangun tidak berarti karena proses penyusunannya tidak transparan dan tergesa-gesa sehingga mendapat banyak penolakan hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Walhasil, dalam surat terbuka tertanggal 2 November 2020 itu, para mahasiswa juga meminta Kepala Negara untuk menemui mahasiswa atau elemen masyarakat lain yang menolak beleid yang kini resmi bernama UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja itu.

“Maka dari itu, datangilah mereka yang hadir ingin bertemu Bapak Presiden di Istana Rakyat karena pada hakikatnya Bapak Presiden dan jajaran pemerintahan digaji oleh rakyat Indonesia dan sudah semestinya Bapak menenangkan gejolak yang sedang terjadi di masyarakat,” tulis BEM SI.

Selain itu, mereka juga meminta Presiden menyelesaikan semua kasus pelanggaran atau kasus pidana oleh aparat keamanan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, terutama yang menimpa para sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat.

Seperti diketahui, 

RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini.

"Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi," demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).

UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.

Meski telah diundangkan, tetapi ternyata ditemukan adanya pasal yang janggal dalam UU sapu jagad tersebut. 

Pasal yang janggal itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun, bunyi dari Pasal 5 "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Seperti diketahui, UU sapu jagad ini menuai kontroversi dan sorotan publik karena berbagai hal mulai dari jumlah halaman yang berubah-ubah, adanya pasal yang hilang dan sekarang ada kejanggalan pada pasal di dalamnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper