Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Didorong Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid menilai penetapan status itu akan membuka peluang penuntasan kasus ini.
Munir/Antara
Munir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta untuk segera menetapkan kasus Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid menilai penetapan status itu akan membuka peluang penuntasan kasus ini.

“Konsekuensinya adalah alasan-alasan yang biasanya menghapuskan tuntutan pidana atau menghapuskan kewajiban negara dalam mempidanakan seseorang itu tidak berlaku,” kata Usman dalam diskusi daring ‘Kasus Munir, Kasus Pelanggaran HAM atau Pidana Biasa’, Minggu, (18/10/2020).

Usman mencontohkan bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat maka tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun. Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 nanti.

Selain itu, kata Usman, dalam pidana biasa pelaku pembunuhan tidak bisa diadili lebih dari sekali. Sementara, dengan status pelanggaran HAM berat, maka pelaku bisa diadili lebih dari sekali. “Pelaku tidak bisa beralasan pernah diadili,” ujarnya.

Mantan Sekretaris TPF Munir ini melanjutkan pelaku pelanggaran HAM berat juga tidak mungkin mendapatkan pengampunan atau amnesti. Pemberian amnesti, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban negara untuk mempidanakan orang pelaku.

Terakhir, Usman mengatakan status pelanggaran HAM berat akan meniadakan alasan meringankan terhadap pelaku, seperti alasan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah atasan.

“Kami sedang berkomunikasi dengan Komnas Ham untuk mendorong proses penyelidikan ke arah sana,” ujar dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya masih memproses permohonan dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir tersebut untuk menetapkan kasus ini menjadi pelanggaran HAM berat. “Tim sedang berproses,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper