Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum meninggal dunia, Pollycarpus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir, sempat menjadi perhatian publik.
Hal itu terkait dengan bergabungnya Pollycarpus bersama Muchdi PR di Partai Berkarya, partai politik baru besutan Tommy Soeharto.
Bergabungnya Pollycarpus ke dalam Partai Berkarya bersama Muchdi PR menimbulkan komentar dalam kalangan aktivis HAM. Maklum saja, Pollycarpus dan Muchdi PR adalah nama yang santer disebut terkait kasus pembunuhan Munir. Bahkan, Pollycarpus, di pengadilan ditetapkan bersalah dan dipidana penjara.
Saat Munir terbunuh di pesawat yang mestinya membawa dia ke Belanda untuk melanjutkan studi, Muchdi PR sedang menjabar di Badan Intelijen Negara.
Kematian Munir yang mendadak dan mencurigakan, belakangan diketahui di dalam tubuh Munir terdapat cairan arsenik dengan kadar di atas normal, memunculkan dugaan adanya operasi khusus untuk "menidurkan" Munir untuk selama-lamanya.
Pollycarpus dinilai sebagai operator lapangan dalam operasi tersebut, sedangkan otaknya tidak diketahui dengan pasti selain munculnya dugaan ada nama tertentu yang mengorder Pollycarpus.
Baca Juga
Dalam hal ini, Muchdi PR menjadi pihak yang paling disebut. Namun, pengadilan membebaskan Muchdi dari tuduhan terkait pembunuhan Munir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono terkait kasus pembunuhan terhadap Munir.
Bergabungnya Pollycarpus dan Muchdi PR di Partai Berkarya dinilai aktivis HAM sebagai sebuah tanda bahwa keduanya pernah punya kaitan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan bergabungnya Pollycarpus dan Muchdi PR ke Partai Berkarya menjadi fakta bahwa ada komunikasi antara keduanya.
“Ini petunjuk untuk penegak hukum, bahwa ada relasi-relasi yang terjadi antara Pollycarpus dan Muchdi Purwoprandjono,” kata Yati, Rabu (7/3/2018).
Pollycarpus terbukti menjadi pelaku pembunuhan dan telah menjalani hukuman sampai dibebaskan pada 2014. Sedangkan Muchdi bebas dari tuduhan sebagai orang yang memerintahkan Pollycarpus pada 2008.
Menurut Yati, Pollycarpus hanya salah satu aktor di lapangan yang mengeksekusi Munir. Sampai saat ini, kata dia, aktor intelektual kasus Munir belum diungkap.
Yati mengatakan saat itu hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa ada komunikasi, setidaknya 37 kali antara Pollycarpus dengan Muchdi.
Menurut Yati, dengan bergabungnya Pollycarpus dan Muchdi di partai yang sama, maka semakin memperkuat fakta bahwa di antara keduanya ada hubungan dalam konspirasi pembunuhan Munir.
“Harusnya ini bisa ditelusuri lebih lanjut dan menjadi momentum bagi Presiden untuk segera mengumumkan dokumen TPF Munir,” kata Yati.
Menurut dia, munculnya orang-orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di ruang politik, termasuk partai politik, adalah hal terencana. Fenomena ini akan berdampak pada pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Yati mengatakan cara seperti itu bisa membatasi atau memfilter orang-orang yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban.
“Ini sangat mungkin sebagai cara para terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu, maupun pihak yang terkait dengan kasus pembunuhan Munir untuk melindungi diri dari proses hukum,” kata Yati.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membenarkan bahwa keduanya menjadi pengurus partai.
"Tugasnya [Pollycarpus[ memenangkan partai di Maluku dan sekitarnya," kata dia pada 2018, saat Partai Berkarya masih dipimpin Tommy Soeharto. Belakangan, Partai Berkarya mengalami keretakan dan Tommy tersingkit dari parpol yang didirikannya.
Kemenkumham kemudian mengakui kepemimpinan Muchdi PR di parpol tersebut.
Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam pengesahan itu, Muchdi PR disyahkan selaku Ketua Umum Partai Berkarya.
Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum. Yasonna menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).