Bisnis.com, JAKARTA - Pollycarpus Budihari Priyanto bekas terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diberitakan meninggak dunia.
Tempo.co menulis kabar meninggalnya Pollycarpus didapatkan melalui mantan pengacaranya, Wirawan Adnan. “Berpulang hari ini pukul 14.52,” kata Wirawan ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.
Menurut Wirawan, berdasar kabar yang diterimanya, Pollycarpus meninggal karena Covid-19.
Pollycarpus sudah dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari. “Karena C19, telah 16 hari berjuang melawannya,” kata Wirawan.
Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.
Mengenai banyak yang protes atas pembebasan bersyaratnya, Pollycarpus menanggapinya dengan klaim, dirinya sudah menjalani seluruh prosedur.
“Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silakan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalanni, jadi silahkan tanyakan pada pihak yang berwajib,” kata dia di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.
Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara.
“Saya merasa tidak bersalah,” kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu.