Bisnis.com, JAKARTA - Irwandi Yusuf resmi dipecat Presiden Joko Widodo dari posisinya sebagai Gubenur Aceh periode 2017 - 2022. Keputusan itu dikeluarkan Jokowi setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Irwandi berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti melakukan korupsi dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar.
Mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka ini juga terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.
Semula, Irwandi divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada April 2019. Kemudian, hukumannya kian berat menjadi 8 tahun setelah majelis hakim mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Terakhir, Irwandi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah melewati Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jauh sebelum berada dalam pemerintahan, nama Irwandi Yusuf dikenal sebagai salah satu tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia ikut bersama GAM untuk melawan RI beberapa dekade lalu.
Baca Juga
Pria kelahiran Bireun, Aceh 2 Agustus 1960 itu sempat menjadi dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia juga pernah menempuh pendidikan S2 di Oregon State University, Amerika Serikat.
Irwandi bergabung dengan GAM sejak 1990an. Pada 1998 dia telah ditunjuk sebagai Staf Khusus Komando Pusat GAM. Dia juga disebut pernah menjadi Kepala Intelijen GAM. Namun, khalayak lebih mengenalnya sebagai Juru Propaganda gerakan itu.
Meski beberapa kali masuk ke hutan, Irwandi cukup sering tampil di media pradamai. Tugasnya sebagai Juru Propaganda adalah melancarkan serangan verbal kepala musuh, pemerintah termasuk TNI - Polri.
Agar identitas tetap tersembunyi, dia kerap menggunakan ragam nama samaran. Beberapa yang paling dikenal seperti Teungku Agam dan Isnandar untuk mengelabui pemerintah RI.
Irwandi ditangkap aparat keamanan di Jakarta setelah perundingan damai yang difasilitasi oleh Henry Dunant Center (HDC) gagal pada 2003. Dia kemudian dipenjara 9 tahun setelah terbuki melakukan upaya makar.
Irwandi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh. Sekitar satu tahun kemudian, bencana gempa dan tsunami memporak-porandakan Aceh pada 26 Desember 2004. Penjara tempat Irwandi ditahan ikut hancur. Dia kemudian kabur ke Finlandia.
Satu tahun berselang, RI dan GAM menandatangani perjanjian damai. MoU diteken kedua pihak di Helsinki Finlandia tepat 15 Agustus 2005 atau dua hari sebelum peringatan kemerdekaan RI ke-60. Irwandi turut sebagai tim perundingan.
Perjalanan Irwandi belum habis. Karirnya moncer setelah terpilih sebagai Gubernur Aceh pertama pascaperdamaian pada 2007- 2012. Dia didampingi Muhammad Nazar, mantan Ketua Dewan Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh.
Lima tahun berselang, Irwandi Yusuf kembali terpilih sebagai Gubernur Aceh didampingi Nova Iriansyah sebagai wakil. Namun, perjalanannya seakan terhenti dari sini.
Baru satu tahun menjabat, Irwandi berurusan dengan KPK akibat kasus korupsi dan gratifikasi. Kini, dia tak lagi menjabat sebagai Gubernur Aceh. Posisinya akan digantikan wakilnya Nova Iriansyah.
Irwandi diberhentikan melalui Keputusan Presiden bernomor 73/P 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Eskalasi Politik
Posisi Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh akan digantikan secara otomatis oleh Nova Iriansyah. Nova selama hampir dua tahun telah menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh sejak Irwandi berususan dengan hukum.
Naiknya posisi Nova Iriansyah tak serta merta berjalan mulus. Hubungan Nova Iriansyah dengan DPR Aceh (DPRA) diketahui tak harmonis. Beberapa program pemerintah Aceh bahkan mandek terhalangi restu DPRA.
Parlemen sempat mempermasalahkan proyek tahun jamak atau multiyear pembangunan 12 ruas jalan di tengah Aceh senilai Rp2,7 triliun pada 2020 - 2022. Proyek tersebut dinilai dewan menyalahi hukum yang berlaku.
DPRA juga sempat mengajukan hak interpelasi kepada Nova Iriansyah setelah beberapa kali tak hadir ke gedung dewan terkait penggunaan dana penanganan Covid-19.
Nova Iriansyah yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh ini tak memiliki cukup amunisi di DPRA. Pasangan Irwandi - Nova hanya didukung oleh minoritas partai di Gedung Dewan Aceh.
Pada Pilgub 2017, pasangan ini didukung oleh Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Damai Aceh (PDA), PDI - Perjuangan dan Demokrat. Sisanya, Partai Aceh, Gerindra, PAN, PKPI menjadi oposisi karena menyokong Muzakkir Manaf - TA Khalid pada kontestasi 3 tahun lalu.