Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Gubernur Aceh Definitif, DPRA: Masih Tunggu SK Presiden

Penetapan Gubernur Aceh definitif tersebut dimungkinkan setelah Presiden RI mengeluarkan surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin/Antara Aceh-M Haris SA
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin/Antara Aceh-M Haris SA

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

"Informasinya, SK Presiden terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sudah dikeluarkan, namun kami belum menerima secara resmi," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin yang dihubungi dari Banda Aceh, seperti dilaporkan Antara, Kamis (15/10/2020).

Safaruddin menyebutkan penetapan Gubernur Aceh definitif tersebut dimungkinkan setelah Presiden RI mengeluarkan surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

Irwandi Yusuf diberhentikan setelah perkara hukum yang melibatkannya memiliki kekuatan hukum tetap. Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatan Gubernur Aceh 2017-2022 setelah dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi.

Safaruddin mengatakan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan tersebut adalah Nova Iriansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh.

"Prosesnya otomatis, langsung Wakil Gubernur Aceh yang ditetapkan sebagai Gubernur definitif. Setelah SK ini kami terima, barulah DPRA mengagendakan sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan," kata Safaruddin.

Safaruddin menegaskan pelantikan dan pengucapan sumpah Gubernur Aceh definitif di hadapan sidang paripurna merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Sebelumnya, kata Safaruddin, pihaknya menerima SK pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada Agustus 2020. Namun, DPRA tidak bisa memutuskannya dalam sidang paripurna karena waktu yang diberikan undang-undang hanya 10 hari.

"Jadi, bagaimana kami memproses surat pemberhentian tersebut. Undang-undang membatasi hanya 10 hari kerja. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2006 memerintahkan bahwa pemberhentian Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna," kata dia.

Begitu juga dengan penetapan usulan Gubernur Aceh definitf, juga harus diputuskan dalam rapat paripurna. Namun, karena dibatasi waktu 10 hari, maka proses melalui rapat paripurna tidak dilakukan.

"Prosesnya sudah terlewati setelah dikeluarkannya SK Presiden. DPRA patuh dan taat konstitusi. Apa yang diperintahkan undang-undang, itu yang kami jalankan," kata Safaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper