Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pulang Kampung Jenguk Orang Tua

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan pulang ke Acah untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) berbincang dengan awak media sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) berbincang dengan awak media sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf dikabarkan pulang ke Acah untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.

Kabar kepulangan Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA Miswar Fuaidi.

"Iya, benar Pak Irwandi Yusuf hari ini pulang ke Aceh, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai di Banda Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuadi di Banda Aceh seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (20/12/2020).

Menurut Miswar, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh dalam rangka menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya, Kabupaten Bireuen. Dia mengatakan bahwa kedatangan  Irwandi di Banda Aceh tak lama karena setelah istirahat sebentar langsung bergerak lagi ke Bireuen.

Miswar mengatakan bahwa Irwandi Yusuf mengajukan izin dari Lapas Sukamiskin untuk kegiatan menjenguk orang tuanya yang lagi sakit. Rencananya 3 hari ke depan akan kembali lagi ke lapas.

"Sekitar 3 hari beliau izinnya, khusus untuk menjenguk orang tua, nanti mungkin pada hari Senin (21/12) kembali lagi ke Bandung," kata Miswar.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper