Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Selasa (25/10/2022) kemarin.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 Oktober 2022  |  14:06 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019). - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Selasa (25/10/2022) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti. "Dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia pihak yang diberikan program pembebasan bersyarat, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan 2/3 dari masa pidana dan lain-lain. Dasar hukumnya bisa kita lihat di UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan di Pasal 10," katanya

Setelah mendapat program pembebasan bersyarat, status Irwandi berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan. Irwandi kata Rika, wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan.

"Apabila nantinya, ini juga sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan sebagai klien pemasyarakatan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," katanya.

Diketahui, Irwandi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Irwandi Yusuf gubernur aceh KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top