Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapatkan program bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Selasa (25/10/2022) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti. "Dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Menurut dia pihak yang diberikan program pembebasan bersyarat, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan 2/3 dari masa pidana dan lain-lain. Dasar hukumnya bisa kita lihat di UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan di Pasal 10," katanya
Setelah mendapat program pembebasan bersyarat, status Irwandi berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan. Irwandi kata Rika, wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan.
"Apabila nantinya, ini juga sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan sebagai klien pemasyarakatan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," katanya.
Baca Juga
Diketahui, Irwandi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.