Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setahun Revisi UU, KPK Disebut Masuk Era 'New Normal'

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan UU No.19/2019 tentang KPK membuat upaya pemberantasan korupsi seperti tersandera.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki masa kenormalan baru alias new normal.

Menurut Zainal, KPK semakin menuju ke arah yang keliru setelah satu tahun revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU No.19/2019 disahkan.

"Kalau dulu normalnya memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi secara baik, tidak bersahabat dengan pelaku korupsi, bergaya hidup sederhana dan sebagainya, tapi sekarang kenormalan baru adalah kebalik," kata Zainal dalam sebuah diskusi daring, Senin (21/9/2020).

Zainal pun menyindir perilaku penggunaan helikopter untuk pulang kampung, masak nasi goreng, hingga kasus Harun Masiku. Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri tengah terjerat masalah etik lantaran dilaporkan menggunakan helikopter swasta saat kunjungan ke Palembang.

"Banyak lagi tindakan lain yang kelihatan bersahabat dalam kasus Harun Masiku, dalam kasus ketika penyidiknya disandera di PTIK tapi tidak ada, semua dikubur begitu saja, tidak ada lagi upaya kuat pemberantasan korupsi yang kita bayangkan," ujarnya.

Dia pun menduga bahwa pegawai KPK yang cukup idealis bakal bedol desa lantaran KPK tidak menyediakan iklim yang sesuai untuk pemberantasan korupsi. Hal ini ditambah dengan semakin tersanderanya upaya pemberantasan korupsi karena UU baru.

"Di dalam sebentar lagi akan bedol desa karena menganggap bukan lagi wilayah yang enak untuk berpikir pemberantasan korupsi plus pada saat yang sama UU-nya sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Karena konstruksi-konstruksi yang dibuat menjadi ketergantungan kepada pemerintah," papar Zainal.

Hanya saja, kata Zainal, pihaknya masih bertarung di MK untuk membawa kembali UU KPK ke jalur yang lama. Walaupun, dia mengaku sedikit pesimis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper