Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan pemanggilan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi.
Dalam sidang lanjutan di Jakarta, Rabu (9/9/2020), Kepala Bagian Perancangan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang hadir sebagai saksi lewat telekonferensi video.
Dia menjadi saksi untuk perkara pengujian formil UU KPK hasil revisi yang dimohonkan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk.
“Saya klarifikasi, kehadiran saksi atas permintaan pemohon kepada MK. Kemudian Mahkamah melanjutkan kepada saksi,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Kehadiran Rasamala dalam sidang sempat dipertanyakan oleh Staf Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Surdiyanto.
Menurut dia, Rasamala harus mendudukkan diri sebagai saksi atas nama pribadi atau mewakili KPK.
“Kalau secara pribadi bagaimana cara Anda mengajukan sebagai saksi? Kalau atas nama institusi apakah ada tata cara untuk hadir?” tanya Surdiyanto.
Menjawab pertanyaan itu, Rasamala mengaku mendapatkan pemanggilan resmi MK berdasarkan surat bertanggal 26 Agustus 2020. Meski demikian, dia tidak mengetahui klasifikasi saksi sebagai pribadi atau wakil institusi.
“Sebagai warga negara maka kewajiban hukum saya mesti hadir,” ujarnya.
Keinginan kubu Agus Rahardjo untuk menghadirkan Rasamala telah dikemukakan kepada MK sejak 14 Juli. Meski demikian, kuasa hukum Agus meminta pemanggilan itu melalui perantaraan MK.
Dalam sidang, Rasamala memberikan kesaksian tentang proses pembentukan UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sepengetahuan dia, KPK tidak dilibatkan pemerintah dan DPR dalam penyusunan UU 19/2019.
“Waktu itu kami tak punya draf resmi [revisi UU KPK]. Tapi kami mendapatkan kiriman dari grup-grup informal dan kami tak bisa memvalidasi legalitas draf-nya,” tutur Rasamala.
Pengujian UU KPK, baik formil maupun materiil, tinggal menyisakan tujuh perkara. Sidang pemeriksaan ketujuh perkara tersebut disatukan oleh MK.
Pada 23 September 2020, MK akan menggelar sidang terakhir untuk perkara pengujian UU 19/2019. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan seorang penyidik KPK sebagai saksi, Dewan Pengawas KPK, dan pimpinan KPK.
“Sidang dipisah. Sudah diatur jadwalnya nanti saksi jam berapa [memberikan keterangan], komisioner, dan Dewas jam berapa,” kata Ketua MK Anwar Usman.