Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menghadirkan ahli dalam sidang permohonan uji materiil maupun formil UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah akan hadirkan satu ahli untuk sementara ini,” kata Staf Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Purwoko dalam sidang di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Meski demikian, Purwoko tidak menjelaskan secara spesifik mengenai kepakaran dari ahli tersebut. Pada sidang 19 November 2019 dan 3 Februari 2020, pemerintah telah menjawab sendiri bantahan atas dalil-dalil para pemohon.
Bila seorang ahli tersebut jadi dihadirkan, pemerintah masih kalah jumlah dari para pemohon pengujian UU KPK hasil revisi. Pasalnya, para pemohon telah menghadirkan 11 ahli dari berbagai bidang ilmu untuk memperkuat argumentasi mereka.
Berdasarkan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam persidangan. Secara hierarkis, kedudukannya di bawah alat bukti surat/tulisan dan keterangan saksi.
Ahli pemerintah dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang 9 September. Pada saat bersamaan, seorang saksi dari salah satu perkara akan turut menyampaikan kesaksian mengenai pembentukan UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pada sidang hari ini, dua orang saksi menyampaikan kesaksian mengenai proses pembentukan UU 19/2019. Mereka adalah mantan Penasihat KPK Budi Santoso dan aktivis mahasiswa Manik M. Hendra.