Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis spekulasi bahwa pelaku penusukan ulama Ali Jaber tidak akan di bawa ke pengadilan.
Spekulasi yang berkembang di masyarakat, jelasnya, menyatakan bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa. Mahfud MD memastikan bahwa pelaku akan dibawa ke pengadilan.
“Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” tegasnya ketika sampai di bandara internasional Minangkabau, Padang, dalam rangka peluncuran program Konsultasi Publik, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).
Menko Mahfud mengatakan pemerintah melalui Polri sudah menyatakan sikap serupa. Pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata.
Ihwal pelaku menderita sakit jiwa, jelas dia, akan diserahkan pada keputusan hakim. Hakim, kata dia, kemungkinan akan meminta dokter untuk memeriksanya.
"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” tegas menko.
Baca Juga
Mahfud menegaskan, pemerintah ingin agar jangan ada spekulasi lagi bawa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.
Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bahkan memintanya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri aksi-aksi serupa.
"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelediki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” ujar Menko Mahfud.