Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Tegaskan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber akan Diadili

Pelaku akan dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Ihwal pelaku menderita sakit jiwa akan diserahkan pada keputusan hakim.
Pelaku penikaman Syeh Ali Jaber saat di bawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Minggu (14/9/2020) malam. /ANTARA
Pelaku penikaman Syeh Ali Jaber saat di bawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Minggu (14/9/2020) malam. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis spekulasi bahwa pelaku penusukan ulama Ali Jaber tidak akan di bawa ke pengadilan.

Spekulasi yang berkembang di masyarakat, jelasnya, menyatakan bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa. Mahfud MD memastikan bahwa pelaku akan dibawa ke pengadilan.

“Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” tegasnya ketika sampai di bandara internasional Minangkabau, Padang, dalam rangka peluncuran program Konsultasi Publik, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).

Menko Mahfud mengatakan pemerintah melalui Polri sudah menyatakan sikap serupa. Pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata.

Ihwal pelaku menderita sakit jiwa, jelas dia, akan diserahkan pada keputusan hakim. Hakim, kata dia, kemungkinan akan meminta dokter untuk memeriksanya.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” tegas menko.

Mahfud menegaskan, pemerintah ingin agar jangan ada spekulasi lagi bawa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bahkan memintanya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri aksi-aksi serupa.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelediki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” ujar Menko Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper