Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Libatkan Densus 88

Polri mendalami apakah tersangka Alfin Adrian bertindak seorang diri atau tidak saat aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu.
Pelaku penikaman Syek Ali Jaber saat di bawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Minggu malam. (14/9/2020)./Antara
Pelaku penikaman Syek Ali Jaber saat di bawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Minggu malam. (14/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menerjunkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain pada kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan alasan Polri melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah untuk mendalami apakah tersangka Alfin Adrian bertindak seorang diri atau ada seseorang yang menyuruhnya untuk melakukan aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu.

"Tim Densus dilibatkan karena mau melihat apakah tersangka ini melakukan aksi itu sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," tuturnya, Rabu (16/9/2020).

Selain Detasemen Khusus 88 Antiteror, Polri juga mengirimkan sejumlah tim penyidik dari Bareskrim Polri ke Kota Bandar Lampung untuk mendalami perkara tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

"Tentunya penyidik dari Mabes Polri juga turun ke sana. Semuanya akan kami selidiki," katanya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga turut melakukan penyelidikan terkait peristiwa penyerangan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.

"Apakah kejadian itu memiliki afiliasi dengan kelompok teroris, perlu didalami," kata Boy dalam rapat kerja terkait anggaran tahun 2021 dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9/2020).

Boy juga mengungkapkan pihaknya sekarang masih menyelidiki jejak digital dari pelaku tunggal tersebut. Boy mengatakan berdasarkan informasi yang diterima BNPT dari pihak keluarga pelaku, disebutkan bahwa dia memiliki gangguan jiwa selama lima tahun terakhir.

Namun, Boy mengaku tak percaya begitu saja meski ada bukti kejiwaan tersangka yang bermasalah dari sebuah rumah sakit di Lampung pada 2016 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper