Bisnis.com, JAKARTA - Polri menerjunkan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain pada kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan alasan Polri melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah untuk mendalami apakah tersangka Alfin Adrian bertindak seorang diri atau ada seseorang yang menyuruhnya untuk melakukan aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu.
"Tim Densus dilibatkan karena mau melihat apakah tersangka ini melakukan aksi itu sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," tuturnya, Rabu (16/9/2020).
Selain Detasemen Khusus 88 Antiteror, Polri juga mengirimkan sejumlah tim penyidik dari Bareskrim Polri ke Kota Bandar Lampung untuk mendalami perkara tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
"Tentunya penyidik dari Mabes Polri juga turun ke sana. Semuanya akan kami selidiki," katanya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga turut melakukan penyelidikan terkait peristiwa penyerangan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga
"Apakah kejadian itu memiliki afiliasi dengan kelompok teroris, perlu didalami," kata Boy dalam rapat kerja terkait anggaran tahun 2021 dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9/2020).
Boy juga mengungkapkan pihaknya sekarang masih menyelidiki jejak digital dari pelaku tunggal tersebut. Boy mengatakan berdasarkan informasi yang diterima BNPT dari pihak keluarga pelaku, disebutkan bahwa dia memiliki gangguan jiwa selama lima tahun terakhir.
Namun, Boy mengaku tak percaya begitu saja meski ada bukti kejiwaan tersangka yang bermasalah dari sebuah rumah sakit di Lampung pada 2016 lalu.