Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Thailand menangkap seorang pria Singapura dan serorang pria Indonesia dalam sebuah penggerebekan terkait dengan kepemilikan senjata dan amunisi secara illegal.
Pria Singapura bernama Bink ditangkap di sebuah kondominium di Bangkok pada 4 September 2020 karena diduga memiliki senjata dan amunisi dengan maksud untuk menjualnya.
Menurut The Nation seperti dikutip dari mothership.sg, pria berusia 26 tahun itu juga dituduh memalsukan dokumen resmi pemerintah untuk mobil yang dimilikinya.
Sementara itu, pria Indonesia berusia 32 tahun bernama Aiden juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Polisi menemukan antara lain tujuh pistol, 584 peluru, satu granat M67, satu granat asap KM18 di kondominium mereka.
Para tersangka dilaporkan mengaku menjual senjata dan bahan peledak melalui Line dan WeChat. Pelanggan membayar senjata itu melalui Bitcoin.
Baca Juga
Polisi juga menemukan di pesawat telepon orang Singapura bahwa seorang pelanggan di Singapura telah menawarkan 100.000 baht untuk menghancurkan senjata tersebut.
Polisi awalnya diberi tahu tentang para pedagang senjata ilegal.
Investigasi polisi mengarahkan mereka ke sebuah Mercedes merah, yang memiliki plat nomor palsu dan registrasi.
Di bawah aturan hukum Thailand, orang asing yang memiliki senjata dapat dikenakan hukuman penjara 1 tahun hingga 20 tahun.