Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto guna menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan kepolisian terkait perkara yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan KPK akan mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No.19 Tahun 2019," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).
Menurut Alex Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra yang tengah ditangani Polri dan Kejaksaan apabila kedua lembaga penegak hukum itu mengalami hambatan. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 10A UU KPK.
Baca Juga
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini lembaga antirasuah masih memantau perkembangan kasus yang ditangani korps Bhayangkara dan korps Adhyaksa tersebut.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan, maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata Ali, Senin (24/8/2020).
Ali mengatakan, lembaga antirasuah terus mendorong Kejaksaan dan Kepolisian untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini.