Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung, jika Penuhi Syarat Berikut

KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung, jika salah satu syarat yang ditentukan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaganya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung),  jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Ali.

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper