Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Korupsi Ruang Terbuka Hijau, KPK Panggil Wali Kota Bandung

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial di Polrestabes Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Antara
Wali Kota Bandung, Oded M Danial./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Tim penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Jumat (4/9/2020), mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial. Oded akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

"Hari ini, Jumat (4/9/2020) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Oded terkait dengan pengembangan kasus itu. Tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Dadang Suganda.

"Terkait pengembanganan perkara diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Selain Oded, KPK juga memeriksa13 saksi lainnya, yakni Iis Aisyah (ibu rumah tangga), Dedih (karyawan swasta), Dayat (petani), Okib (petani) Iis Amas (ibu rumah tangga), Juju Juangsih (pedagang), Ombik (petani), Noneng Kurniasih (ibu rumah tangga), Rasmanah (wiraswasta), Tinny Kurniati (ibu rumah tangga), Eme/Ahli Waris (petani), Warma/Ahli Waris (petani), dan Imik/Ahli Waris (ibu rumah tangga).

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.

Dadang telah dinyatakan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper