Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik percakapan antara tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan pihak lain. Hal tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah usai memeriksa menantu dari Sekretaris MA Nurhadi.
Percakapan antara Rezky dan pihak lain terkait kesepakatan penerimaan uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan RHE sebagai tersangka, penyidik mengonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/9/2020).
Dalam kasus ini, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Baca Juga
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.