Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Minta RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan, Ini Alasannya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan regulasi yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan telah diusulkan sejak 2017.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamuddin (tengah) berbicara pada diskusi bertajuk Pengeleolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir di Gedung DPR, Jumat (28/8/2020). Selain itu, hadir pula Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kiri), Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi (virtual) dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf (kanan)/Bisnis.com-John Andhi Oktaveri
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamuddin (tengah) berbicara pada diskusi bertajuk Pengeleolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir di Gedung DPR, Jumat (28/8/2020). Selain itu, hadir pula Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kiri), Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi (virtual) dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf (kanan)/Bisnis.com-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diinisiasi lembaga perwakilan daerah itu segera diselesaikan dan diundangkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan kepulauan.

Dia mengakui RUU itu telah diusulkan sejak 2017, namun hingga kini masih belum menjadi produk legislatif sebagai undang-undang. Padahal, ujarnya, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum.

“Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Prioritas dalam Prolegnas 2020 yang kami harapkan bisa segera dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPR RI,” katanya dalam diskusi bertajuk Pengeleolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir di Gedung DPR, Jumat (28/8/2020).

Turut menjadi nara umber pada diskusi itu Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf.

Menurut Sultan, dalam RUU Daerah Kepulauan juga diatur mengenai perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.

“Dalam RUU Kepulauan diatur mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Sultan juga mengatakan daerah-daerah kepulauan nantinya akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal lima persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemda Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,” katanya.

Sementara itu, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa selama ini perspektif pembangunan di Indonesia lebih didasarkan pada daratan. Padahal, sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kepulauan.

“Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan (disparitas) pembangunan dari daerah-daerah yang berkarakter kepulauan yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia,” kata Jalilul Fawaid.

Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan pembangunan daerah kepulauan untuk menyeimbangkan pembangunan, pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang optimal antara barat dan timur Indonesia.

Pria kelahiran Pulau Bawean, Jawa Timur itu mengatakan meski di daerahnya banyak potensi laut maupun tambang, namun sektor usaha di bidang pertambangan maupun pengelolaan hasil laut tidak berdampak pada kesejahteraan masyarkat setempat. Dia pun setuju agar UU Daerah Kelautan segera terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper