Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) Alex Litaay mengatakan ketidakberpihakan pemerintah pusat kepada daerah masih menjadi kendala dalam meloloskan rancangan regulasi itu menjadi UU.
Demikian dikemukakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dalam diskusi bertema RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selain Alex turut menjadi pembicara dalam diksui itu peneliti LIPI Siti Zuhro dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermasyah Johan.
Menurut Alex, ketidakberpihakan pemerintah tersebut terlihat dari keengganan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RUU tersebut meski telah mengalami lima kali penundaan pembahasan dalam masa sidang tahun ini.
Selain itu, pemerintah masih ngotot agar pengaturan soal daerah kepulauan cukup melalui peraturan pemerintah atau instruksi presiden.
Padahal, ujarnya, kalau pengaturan tersebut tidak melalui undang-undang maka implementasinya sulit dilaksanakan. Dengan demikian, daerah kepulauan tetap menjadi daerah yang jauh dari kesejahteraan meski wilayahnya sangat potensial secara ekonomi.
“Kami minta percepatan pembangunan daerah kepulauan diatur oleh undang-undang, bukan Perpres maupun Inpres. Mari pemerintah kalau ada keinginan politik untuk majukan rakyat mari kita buat undang-undang,” ujarnya.
Djohermansyah mengakui masih banyak persoalan yang harus dibahas terkait RUU tersebut. Menurutnya, ada persoalan regulasi konstitusi selain persoalan hukum internasional. "Percepatan pembangunan cukup melalui Inpres karena menyangkut soal kebijakan," ujarnya.
Pengaturan soal pembangunan daerah kepulauan, menurut dia, juga bisa dimaksimalkan dalam Undang-undang Perimbangan Keuangan Daerah dengan menghitung luas wilayah laut.