Kabar24.com, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan dukungan penuh atas pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah Kepulauan.
Substansinya berisi tambahan kewenangan dan dana alokasi bagi daerah-daerah dengan karakteriatik kepulauan. Apalagi saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Sekretaris Daerah NTB Rosiyadi Sayuti mengatakan hal tersebut sebagai bentuk dukungan atas rancangan undang-undang yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Rosiyadi bersama sejumlah kepala daerah kepulauan di Indonesia itu melakukan penandatangan deklarasi hasil konferensi.
"Deklarasi itu ada tiga poin utamanya," ujar Rosiyadi seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa (30/1/2018).
Poin pertama menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat daerah kepulauan untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga
Kedua, sepakat mendukung percepatan penetapan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan berdasarkan program legislasi nasional.
Pada poin ketiga atas dasar kepastian hukum, sebelum penetapkan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan, mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan seluruh ketentuan pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan padal 30 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sejak dibentuk 10 Agustus 2005 Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar daerah kepulauan dalam mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah daerah kepulauan. Serta dalam rangka membangun stabilitas dan ketahanan negara dimana daerah-daerah kepulauan hampir seluruhnya berbatasan dengan negara negara lain.