Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah tetap menolak keputusan pemerintah melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Penolakan DPD karena tidak ada jaminan dari pemerintan soal keselamatan 105 juta pemilih dan tenaga pelaksana pemungutan suara di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dalam diskusi bertajuk “Pilkada Serentrak Menghidupkan Semangat Kebangsaan di Masa Pandemi”.
Selain Fachrul Razi nara sumber pada acara diskusi yang digelar MPR itu adalah Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS, dan Yanuar Prihatin dari Fraksi PKB, serta pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe.
“Kita punya sikap politik adalah menolak pelaksanaan Pilkada yang berlangsung pada tahun 2020 bulan Desember mendatang,” ujar Fachrul Razi, Senin (24/8/2020).
Dia menambahkan hingga kini pemerintah tidak bisa menjamin keselamatan Pilkada pada 9 Desember mendatang dari wabah Covid-19.
Fachrul mengatakan dirinya memiliki data statistik yang menunjukkan bahwa peningkatan Covid sangat luar biasa menyerang daerah-daerah yang selama ini dikatakan aman untuk pelaksanaan Pilkada. Bahkan, lanjutnya, dari sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, tujuh di antaranya masih rawan Covid-19.
Pilkada Serentak 2020, kata Fachrul, akan melibatkan 270 daerah serta kurang 105 juta pemilih. Mereka dinilai sangat rentan terancam keselamatan jiwanya karena wabah Covid yang masih berlangsung.
“WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Selain Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi oleh pemerintah, wabah ini telah memakan korban banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Yanuar Prihatin mengatakan Pilkada sebaiknya digelar berdasarkan keamanan wilayah terkait penyebaran Covid-19. Dia sepakat agar Pilkada di daerah berwarna merah atau yang sangat rentan tidak usah dipaksakan dan ditunda saja.
“Seluruh tahapan Pilkada harus dikaji ulang dari segi waktu, dari segi pentahapan yang melibatkan kerumunan orang,” ujarnya.