Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR Dicabut

Ignasius Supriyadi mencabut gugatan terkait tidak adanya pembatasan periode jabatan anggota DPR, DPD, DPRD pada UU MD3.
Anggota DPR mengikuti pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anggota DPR mengikuti pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemohon uji materi UU MD3 yang menyoal tidak adanya pembatasan periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mencabut permohonan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/8/2020) pemohon yang merupakan advokat bernama Ignasius Supriyadi mengajukan penarikan perkara sehingga dinyatakan selesai dan menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020," ujar Ignatius.

Sidang ketiga setelah pendahuluan sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan DPR dan ahli yang diajukan pemohon.

Sebelumnya pemohon mendalilkan periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri. Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.

Selain itu, pemohon mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan caleg terpilih adalah sosok yang kredibel.

Menurutnya, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.

Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.

Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper