Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Menag Fachrul kepada Lembaga Dakwah: Perkuat Toleransi

Di samping itu, Menag Fachrul mengimbau LDII untuk menjalankan Fatwa MUI, khususnya Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII.
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk terus memperkuat toleransi. 

Menurutnya, toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut.

"Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak adil, sehingga tercapai kesamaan sikap," jelas Menag secara daring saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (LDII), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/8/2020). 

Menurut Menag, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika memenuhi 3 syarat utama yakni merasa senasib sepenanggungan, menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme dan menghargai hak-hak setiap warga negara. 

Di samping itu, Fachrul mengimbau LDII untuk menjalankan Fatwa MUI, khususnya Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H itu.

Poin penting itu antara lain LDII telah menganut paradigma baru, LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah.

Poin penting lainnya adalah LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an, tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis, dan LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.

"Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota," tegas Menag.

Menag juga mengingatkan, masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusifitas lebih mengemuka. Sebab, eksklusifitas akan selalu melahirkan penolakan dan perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horisontal. 

"Dari hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah akibat dari esklusivitas keagamaan," jelas Menag.

Menag menambahkan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama. Salah satu misi utamanya adalah mewujudkan misi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamain.

"Kami yakin bahwa dengan menguatnya moderasi beragama maka sikap eksklusif dalam beragama yang mengarah pada intoleransi akan dapat dikurangi," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper