Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Tanah Wakaf, Menag Sebut Prosesnya Tak Berbelit Lagi

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal itu direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/BPN yang memudahkan sertifikasi tanah wakaf.
Menteri Agama Fachrul Razi memimpin sidang isbat penentuan Idulfitri, Jumat 922/5/2020) di Kementerian Agama./Twitter
Menteri Agama Fachrul Razi memimpin sidang isbat penentuan Idulfitri, Jumat 922/5/2020) di Kementerian Agama./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. 

"Caranya, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya [pengelola wakaf] tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia [BWI], maka cukup dengan nazir sementara," kata Menag seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/8/2020).

Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika pendaftaran desa tersebut sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf. 

Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikasi dan belum masuk PTSL, dokumen yang diperlukan dapat langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

"Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf," ujar Menag.

Isu regulasi sertifikasi tanah wakaf ini sudah lama menjadi perhatian Menteri Agama. Dalam Rakor BWI beberapa waktu lalu misalnya, Menag mengungkapkan proses administrasi wakaf masih berbelit-belit. 

Misalnya, seseorang yang akan wakaf harus membuat akta wakaf. Selain itu, dia juga harus menunjuk nazir atau pihak yang menerima harta benda wakaf. 

Untuk itu, Menag meminta agar proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien. Apalagi, belakangan kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat. 

Menag menekankan pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan. 

"Kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, sehingga tidak perlu khawatir bahwa penguasaan tanah yang telah diwakafkan akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak," tuturnya.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku siap mengawal aturan perwakafan ini. Dia akan mendorong para nazir wakaf di seluruh Tanah Air agar tidak menyia-nyiakan peluang tersebut. 

Pihaknya juga akan meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf. 

"Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper