Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Unit Usaha Pesantren Terpilih Bakal Dapat Bantuan Ini

Kemenag mulai mendata unit usaha pesantren yang siap menerima bantuan tersebut. Bantuan yang akan diberikan bukan hanya tambahan modal. Tapi..
Santri Pondok Pesantren Baitul Mustofa, Kedung tungkul, Mojosongo, Solo mengikuti Tadarusan dengan penerangan Senthir (lampu minyak) di halaman pondok, Senin (27/5/2020). Selain berharap Lailatul Qadar, kegiatan tersebut juga untuk melatih kepekaan para santri dalam membaca kitab suci Al Quran. / Espos-Sunaryo Haryo Bayu
Santri Pondok Pesantren Baitul Mustofa, Kedung tungkul, Mojosongo, Solo mengikuti Tadarusan dengan penerangan Senthir (lampu minyak) di halaman pondok, Senin (27/5/2020). Selain berharap Lailatul Qadar, kegiatan tersebut juga untuk melatih kepekaan para santri dalam membaca kitab suci Al Quran. / Espos-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mulai merealisasikan pendataan unit usaha di pondok pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, Selasa (18/8/2020). Seperti diketahui, pemerintah akan membantu pengembangan unit usaha pesantren.

Bantuan yang akan diberikan kepada unit usaha pesantren tidak hanya berupa tambahan modal. Lebih dari itu, pemerintah akan mengembangkan SDM pengelolanya. Tak hanya berupa tambahan modal, pemerintah akan mengembangkan sumber daya manusia atau SDM pengelolanya. 

Waryono memerinci, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk segera melakukan update pendataan unit usaha pesantren. Hal itu sekaligus menindaklanjuti surat dari Kemenkop dan UKM terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan.

Usulan tersebut sudah harus disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020.  "Setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank," jelasnya dalam keterangan resmi.

Waryono menjelaskan program ini merupakan sinergi antara Kementerian Agama dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan. 

"Insya Allah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah," jelas dia.

Menurut dia, unit usaha pesantren nantinya akan dibekali dengan beragam kompetensi sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Centre Pondok Pesantren.

Dukungan itu akan melengkapi tambahan modal dan pengembangan SDM pengelola unit usaha yang juga diupayakan pemerintah.

"Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan civitas pondok pesantren. Ini juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN," sambung Waryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper