Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Bantu Pengembangan Unit Usaha Pesantren

Usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan sudah harus disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020.
Pesantren /Antara
Pesantren /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan Pemerintah akan membantu pengembangan unit usaha pesantren. 

Untuk melaksanakan program tersebut, dia menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan unit usaha pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan.

"Melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, Kemenag diminta mengkoordinasikan dan melakukan pendataan unit usaha yang dijalankan pesantren untuk mendapat bantuan," kata Waryono di Jakarta dalam keterangan resmi yang dirilis pada situs resmi Kemenag, Selasa (18/8/2020).

"InsyaAllah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah," ujarnya.

Menurut Waryono, bantuan yang akan diberikan kepada unit usaha pesantren tidak hanya berupa tambahan modal. Lebih dari itu, pemerintah akan mengembangkan SDM pengelolanya.

Unit usaha pesantren akan dibekali dengan beragam kompetensi sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Centre Pondok Pesantren.

"Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan civitas pondok pesantren. Ini juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN," ungkapnya.

Waryono menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk segera melakukan update pendataan unit usaha pesantren.

Hal itu sekaligus menindaklanjuti surat dari Kemenkop dan UKM terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan. Usulan tersebut sudah harus disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020. 

"Setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper