Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Pencairan Bantuan bagi Pesantren saat Pandemi Covid-19

Kementerian Agama memperkirakan pada akhir bulan ini atau pada awal September 2020 bantuan bagi pesantren di masa pandemi itu bisa dicairkan.
Panitia mendata sejumlah santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Banten yang akan kembali ke kampus mereka di Ponorogo di Stadion Maulana Yusuf Serang, Banten, Jumat (19/6/2020)./Antara nn
Panitia mendata sejumlah santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Banten yang akan kembali ke kampus mereka di Ponorogo di Stadion Maulana Yusuf Serang, Banten, Jumat (19/6/2020)./Antara nn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menandatangani surat keputusan terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa pendemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono. Surat keputusan itu, jelasnya, ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

“SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (15/8/2020).

Waryono mengatakan Kemenag memperkirakan pada akhir bulan ini atau pada awal September 2020 bantuan khusus di masa pandemi itu bisa dicairkan.

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Menurutnya, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Petugas yang akan mencairkan bantuan, lanjut Waryono, harus membawa KTP (asli dan foto copy).

Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy). Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.

“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Waryono menambahkan bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper