Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespon positif pencabutan pedoman Jaksa Agung No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Terbitnya pedoman itu sebelumnya banyak dikritisi publik lantaran diduga terkait erat dengan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki atas skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
”Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik dan di sisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik,” kata Nawawi lewat pesan singkat, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut, menurut Nawawi undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia telah memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi.
Oleh sebab itu, dia menyatakan aparat penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi sebaiknya bersikap terbuka dan mendengarkan masukan dari elemen masyarakat.
“Instrumen perundangan tipikor kita telah memberikan tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mndengarkan masukan-masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencabut aturan terkait pemeriksaan jaksa (Pedoman Jaksa Agung Nomor 7/2020) setelah menimbulkan polemik di masyarakat.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 itu berisi tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pedoman tersebut dinilai telah menimbulkan disharmonisasi dan multitafsir baik antarpenegak hukum maupun di tengah masyarakat.
Maka dari itu, kata Hari, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 ter tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
"Jadi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020, maka Pedoman itu resmi dicabut," ungkap Hari kepada Bisnis, Selasa (11/8).