Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencabut aturan terkait pemeriksaan jaksa (Pedoman Jaksa Agung Nomor 7/2020) setelah menimbulkan polemik di masyarakat.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 itu berisi tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan pedoman tersebut dinilai telah menimbulkan disharmonisasi dan multitafsir baik antarpenegak hukum maupun di tengah masyarakat.
Maka dari itu, kata Hari, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 ter tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
"Jadi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020, maka Pedoman itu resmi dicabut," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (11/8).
Hari menjelaskan bahwa Kejagung masih butuh proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum lainnya, terkait pedoman tersebut, sehingga tidak muncul disharmonisasi lagi di kemudian hari.
"Nanti masih butuh sinkronisasi lagi ya dengan Kemenkum HAM dan aparat lainnya," katanya.