Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Minta Polemik Soal Pedoman Jaksa Agung Dihentikan

Menkopolhukam Mahfud MD meminta polemik mengenai Pedoman Jaksa Agung tentang pemeriksaan Jaksa segera dihentikan.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (26/2/2020)/Bisnis-Nindya Aldila
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (26/2/2020)/Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar polemik tentang Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 segera diakhiri.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui cuitan pada akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (12/8/2020).

"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Thn 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung No.163 tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," cuit Mahfud.

Lebih lanjut, dia juga meminta untuk mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mencabut pedoman tersebut.

"Kita apresiasi Jaksa Agung yg telah mencabut Pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung akhirnya mencabut aturan terkait pemeriksaan jaksa yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7/2020 setelah menimbulkan polemik di masyarakat.
 
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 itu berisi tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pedoman tersebut dinilai telah menimbulkan disharmonisasi dan multitafsir baik antarpenegak hukum maupun di tengah masyarakat. 
 
Oleh karena itu, Hari mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 ter tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
 
"Jadi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020, maka Pedoman itu resmi dicabut," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper