Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan setiap institusi penegak hukum mendapatkan izin darinya, jika ingin memeriksa Jaksa yang terlibat suatu peristiwa tindak pidana.
Aturan tersebut tertuang di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 di Jakarta.
Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang diterima Bisnis, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang Jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Baca Juga
Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan adanya pedoman baru itu. Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat setelah melalui proses kajian yang cukup lama dan aturan itu juga tidak berkaitan masalah hukum oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Iya benar, tidak ada kaitan dengan itu (Jaksa Pinangki), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," tutur Hari dalam pesan singkatnya, Selasa (11/8/2020).