Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggal selangkah lagi menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait kasus Joko Tjandra.
Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengemukakan bahwa tim penyidik telah meningkatkan status hukum perkara gratifikasi itu dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, untuk menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi tersangka dalam perkara itu, penyidik hanya tinggal melakukan gelar (ekspose) perkara dalam waktu dekat.
"Jadi perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, cuma memang belum ada tersangka ya. Untuk menetapkan tersangka, kita akan gelar perkara dulu nanti," tuturnya, Senin (10/8/2020).
Hari masih merahasiakan jumlah uang yang telah diterima oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra. Menurutnya, tim penyidik tengah menggandeng PPATK untuk menelusuri nilai pasti yang diterima oknum Jaksa tersebut dari terpidana Joko Tjandra tersebut.
"Dugaan tipikornya yaitu pegawai negeri menerima janji atau sejumlah uang dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra. Kita tunggu saja ya proses penyidikannya," katanya.