Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana terpidana Joko Soegiharto Tjandra ke oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan alasan pihaknya menggandeng PPATK yaitu untuk mendalami siapa saja pihak yang telah membiayai perjalanan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri selama beberapa kali untuk bertemu terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
"Iya gandeng PPATK untuk menelusuri tiketnya siapa yang biayai perjalanan dia (oknum Jaksa Pinangki) ke luar negeri," kata Febrie, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga
Menurut Febrie, tim penyidik tidak hanya fokus pada pihak yang membiayai perjalanan oknum Jaksa Pinangki itu ke luar negeri, tetapi juga pihak lain yang memberikan janji kepada oknum Jaksa tersebut untuk melakukan sesuatu terkait proses hukum Joko Tjandra.
"Kita kan sudah terima laporannya dari JAMWas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), jadi ada bukti awal. Itu juga kita telusuri, jadi tidak hanya fokus yang membiaya ke luar negeri saja," katanya.
Bisnis yang mencoba menghubungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tetapi tidak mendapatkan jawaban terkait dugaan gratifikasi atau suap dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra, karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.