Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri sejumlah barang bukti yang dikirim LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan gratifikasi oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti yang telah dilayangkan Kooordinator LSM MAKI Boyamin Saiman ke penyidik.
Menurutnya, barang bukti tersebut kini tengah didalami dan ditelusuri kebenarannya oleh penyidik.
"Iya tadi Boyamin sudah kirimkan tiga bukti terkait perjalanan dia (Jaksa Pinangki). Tiga bukti itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan didalami ya," kata Febrie, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, tim penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti untuk membuktikan gratifikasi yang diterima oknum Jaksa Pinangki dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
Kendati demikian, kata Febrie, alat bukti yang terkumpul hingga saat ini dinilai masih belum cukup untuk sampai pada titik kesimpulan dan naik ke gelar (ekspose) perkara.
Baca Juga
"Sudah ada beberapa alat buktilah. Tapi ini masih belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan di sini," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mengirimkan tiga alat bukti dugaan tindak pidana gratifikasi oknum Jaksa Pinangki dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Tiga alat bukti baru tersebut, kata Boyamin yaitu perjalanan oknum Jaksa Pinangki ke luar negeri pada 12 November 2019 ke Malaysia, kemudian pada 25 November 2019 ke Malaysia dan perjalanan oknum Jaksa Pinangki ke Amerika Serikat untuk operasi hidung.
"Saya ke Gedung Bundar ini hanya melengkapi data untuk tim penyidik yang mungkin saja masih kurang," ujarnya.
Bisnis yang sudah menghubungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tetapi tidak mendapatkan jawaban terkait dugaan gratifikasi atau suap dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra, karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.