Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga 9 Kali Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Diganjar Sanksi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga kuat telah bertemu dengan buronan Djoko Tjandra di luar negeri sebanyak sembilan kali selama tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (kiri) menggelar konferensi pers mengenai keterlibatan oknum Jaksa terkait buronan kakap Djoko Tjandra/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (kiri) menggelar konferensi pers mengenai keterlibatan oknum Jaksa terkait buronan kakap Djoko Tjandra/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengganjar sanksi etik dan disiplin terhadap Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga kuat telah bertemu dengan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di luar negeri sebanyak sembilan kali selama tahun 2019. 

Menurut Hari, hal tersebut terungkap dan terbukti usai oknum Jaksa itu diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan beberapa hari lalu.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan bukti Pinangki Sirna Malasari ini pergi ke luar negeri yaitu ke Malaysia dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019," tuturnya, Rabu (29/7/2020).

Hari juga menjelaskan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa ada izin dan surat resmi dari pimpinan. 

Menurut Hari, Pinangki Sirna Malasari berinisiatif sendiri untuk pergi ke luar negeri hingga sebanyak sembilan kali.

"Nanti akan kita telusuri siapa yang biayai," ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka PN Jaksel tidak meneruskan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," kata Humas PN Jaksel Suharno, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper