Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka PN Jaksel tidak meneruskan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," kata Humas PN Jaksel Suharno, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Tidak diterimanya permohonan PK Djoko Tjandra ditetapkan oleh Ketua PN Jaksel, Bambang Miyanto pada Selasa (28/7/2020). Penetapan ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, hingga pendapat Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK. Padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.
"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selaku pihak termohon jaksa meminta Majelis Hakim tidak meneruskan berkas permohonan PK Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. Hal tersebut terurai saat jaksa membacakan pendapatnya.
"Bersama dengan ini Jaksa meminta Majelis Hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa, Senin (27/7/2020).