Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Tidak Diterima, Berkas Djoko Tjandra Tidak Diteruskan ke MA

PN Jaksel menolak berkas permohonan PK dari buronan Djoko Tjandra dan tidak meneruskan berkas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka PN Jaksel tidak meneruskan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," kata Humas PN Jaksel Suharno, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Tidak diterimanya permohonan PK Djoko Tjandra ditetapkan oleh Ketua PN Jaksel, Bambang Miyanto pada Selasa (28/7/2020). Penetapan ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, hingga pendapat Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK. Padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selaku pihak termohon jaksa meminta Majelis Hakim tidak meneruskan berkas permohonan PK Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. Hal tersebut terurai saat jaksa membacakan pendapatnya.

"Bersama dengan ini Jaksa meminta Majelis Hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa, Senin (27/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper