Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan buronan korupsi Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengemukakan bahwa alasan pihaknya menolak upaya hukum PK tersebut lantaran DPO Joko Soegiharto Tjandra tidak pernah memenuhi syarat formil berupa kehadiran pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketua PN Jaksel menyatakan PK dari pemohon atau terpidana Joko Soegiharto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak akan dilanjutkan ke MA," kata Suharno, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan amar putusan tersebut juga telah dikirimkan kepada pihak buronan Djoko Tjandra. Dia pun mengimbau kepada seluruh pihak yang berencana mengajukan upaya hukum PK, harus memenuhi syarat materil dan formil serta tidak mencontoh apa yang dilakukan buronan Joko Soegiharto Tjandra.
"Dengan demikian, proses dinyatakan selesai," kata Suharno.
Sementara itu, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jika pihak PN Jakarta Selatan tetap mengirimkan berkas PK Djoko Tjandra ke MA, maka pihaknya akan mengadukan ke Komisi Yudisial.
"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Joko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," kata Boyamin lewat keterangannya, Kamis (29/7/2020).
Menurut Boyamin berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirimkan ke MA lantaran Pemohon tidak pernah menghadiri sidang. Alasan sakit Djoko Tjandra pun diniliai tak berdasar lantaran tidak dilandaskan dengan bukti-bukti yang kredibel.
Selain tidak menghadiri sidang, pengajuan PK Djoko Tjandra pun dinilai cacat formal. Dia mengatakan berdasarkan bukti foto memori PK yang diajukan Djoko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020.
Menurut Boyamin hal tersebut bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Djoko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.
"Artinya pada tanggal 5 Juni 2020 Djoko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020 maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ujarnya.
Kemudian, lanjut Boyamin, Dirjen Imigrasi menyatakan Djoko Tjandra secara hukum tidak pernah masuk Indonesia lantaran tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia.