Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkopolhukam Apresiasi Pencabutan Pedoman Jaksa Agung

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pencabutan Pedoman Jaksa Agung No.7/2020 bisa menghilangkan kecurigaan publik dan membuat upaya penegakan hukum lebih akuntabel.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020.

Pedoman tersebut mengatur tentang pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin dari Jaksa Agung.

"Kita apresiasi Jaksa Agung yg telah mencabut Pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa, hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," cuit Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (12/8/2020).
Mahfud juga meminta agar polemik tentang Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 segera diakhiri. Pasalnya, Jaksa Agung telah menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 ter tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan POLRI untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung akhirnya mencabut aturan terkait pemeriksaan jaksa yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7/2020 setelah menimbulkan polemik di masyarakat.
 
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 itu berisi tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pedoman tersebut dinilai telah menimbulkan disharmonisasi dan multitafsir baik antarpenegak hukum maupun di tengah masyarakat. 
 
Oleh karena itu, Hari mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 ter tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
 
"Jadi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020, maka Pedoman itu resmi dicabut," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper