Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Pihak yang Menghalangi Proses Hukum Nurhadi Bisa Diancam Pidana

Pihak yang menghalangi proses hukum bisa diancam dengan pasal 21 UU Tipikor atau Obstruction of Jusctice.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta semua pihak untuk tidak mencampuri perkara hukum yang tengah dijalani mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hal ini termasuk tidak menghalangi pemeriksaan hakim agung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadha hal tersebut bisa diancam dengan pasal 21 UU Tipikor atau Obstruction of Jusctice.

"ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/8/2020).

Ucapan Kurnia tersebut menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang meminta kepada seluruh Hakim MA agar mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang.

Menurut Kurnia berdasarkan Pasal 112 KUHAP telah ditegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

Pernyataan Abdullah dengan mendalilkan SEMA Nomor 4 sebagai alasan, agar Hakim Agung tidak bisa diperiksa penyidik dinilai menyesatkan.

"Tentu pandangan ini keliru dan menyesatkan," tegasnya.

Menurut Kurnia, dalam proses hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak ada kekhususan yang dimiliki oleh individu tertentu, termasuk hakim.

"Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak termasuk Hakim Agung sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," kata Kurnia.

Menurutnya, penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi ini semestinya menjadi perhatian bersama, demi membuka tabir peradilan di tanah air.

"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper