Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan para tahanan untuk bersilaturahmi dengan keluarganya saat Hari Raya Iduladha dengan menggunakan sistem kunjungan daring. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Baca Juga
"Memenuhi hak para tahanan untuk bisa bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Iduladha pada 31 Juli 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441 H untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Terkait hal tersebut, kata Ali, Plt Kepala Rutan KPK Ristanta menerapkan beberapa kebijakan.
Pertama, pelayanan kunjungan menggunakan sistem kunjungan daring yang diselenggarakan pada Jumat (31/7/2020). Waktu kunjungan daring mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
"Kedua, pelaksanaan Salat Iduladha dilaksanakan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan untuk khatib dan imam Salat Iduladha oleh tahanan," kata Ali.
Ketiga, untuk pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00 - 09.00 WIB.
"Keempat, untuk pengiriman makanan menggunakan boks kecil (boks masing-masing tahanan) dan tambahan satu boks besar per rutan (pengisian boks hanya khusus makanan)," ujarnya.
Terakhir, kata Ali, makan bersama oleh tahanan dapat dilaksanakan di masing-masing rutan, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan pada pukul 09.30 - 11.00 WIB.