Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Desak Menlu China Hukum Kapal Ikan yang Eksploitasi ABK WNI

Pemerintah RI mendesak China melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait kasus eksploitasi ABK WNI di kapal ikan China.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020).Antara-Humas Rehsos
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020).Antara-Humas Rehsos

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Menteri Luar Negeri China Wang Yi untuk melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus anak buah kapal (ABK) WNI yang meninggal di atas kapal ikan China. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bilateral secara virtual pada Kamis (30/7/2020).

Retno mengungkapkan keprihatinan atas gugurnya nyawa sejumlah ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China. Retno terang-terangan meminta kepada Wang Yi agar segera menindak lanjuti laporan ini secara transparan agar tidak ada lagi kejadian serupa.

"Saya meminta China investigasi secara menyeluruh dan melakukan penegakan hukum atas beberapa kasus kematian, pelarungan jenazah dan kondisi kerja yang tidak layak," katanya, Kamis (30/7/2020).

Dia juga mendesak pihak China melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagaimana apa yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap agen penyalur ABK di Indonesia.

Lebih lanjut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan terdapat empat ABK WNI yang meninggal di kapal China baru-baru ini.

Pertama, almarhum D yang meninggal di kapal Hanrong 363. Tiga orang, yakni almarhum AS, R, dan AW yang meninggal di kapal Hanrong 368. Kematian keempat ABK diperkirakan terjadi selama Mei dan Juni 2020.

Almarhum D dan AS dipindahkan ke kapal Fu Yuan yu 059, sedangkan almarhum R dan AW tetap berada di kapal Hanrong 368. Untuk itu, perwakilan RI di kolombo, Singapura, Beijing, dan Guangzhou langsung berupaya memulangkan jenazah.

Namun, ternyata kapten kapal telah melarung jenazah empat ABK tersebut pada Juli 2020, masing-masing di Samudera Hindia dan di Laut China Selatan

"Kami sangat memprihatinkan keputusan tersebut meski praktik pelarungan dimungkinkan dalam dunia kemaritiman. Namun, pelarungan menjadi opsi terakhir ketika pemulangan jenazah tidak dimungkinkan," ujar Judha.

Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta untuk meminta segera dilakukan penyelidikan, termasuk menyelidiki kematian para awak Indonesia.

Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait telah memanggil manning agency yang memberangkatkan keempat awak kapal tersebut untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan seperti gaji, deposit, asuransi dan santunan kematian diberikan.

"Kami juga telah melakukan family engagement untuk menyampaikan kabar duka ini, sekaligus memastikan ahli waris keluarga mendapat seluruh hak-haknya," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper