Bisnis.com, JAKARTA - LPSK akan menjadikan Perpres Nomor 75 Tahun 2020 sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak-hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.
“Perpres ini sangat membantu tugas LPSK ke depannya. Kami siap laksanakan mandat Perpres ini,” ujar Livia.
Seperti diberitakan Selasa, Perpres Nomor 75 Tahun 2020 itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Juli 2020.
Menurut Livia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi.
Sementara Perpres 75/2020 memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan, seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan anak korban, jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial), serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan LPSK untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban.
Hal itu meliputi perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian, kerahasiaan identitas, pengurusan identitas baru, penyediaan tempat kediaman baru, pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban, hingga perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda.
Livia menjelaskan Perpres ini juga akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses.
Dia mengatakan saat ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah Covid-19, yakni di Medan dan Yogyakarta.